TAPUNG, BerkasRiau.com – Tim Opsnal Polsek Tapung amankan 5 Pelaku Judi jenis Song yang menggunakan kartu remi, disebuah warung pecal di Daerah Simpang Horas Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Rabu dinihari (8/5/2019).
Para pelaku judi yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah ZL dan WI warga Desa Tanjung Sawit, RO dan ME Warga Desa Petapahan dan DD Warga Tualang Kabupaten Siak, tiga dari lima pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini merupakan ibu rumah tangga.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 112 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (8/5) sekira pukul 01.00 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu remi di Warung Pecal Ulek Sido Mampir di Daerah Simpang Horas Desa Petapahan Kec. Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK perintahkan Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampai dilokasi petugas mendapati para pelaku tengah bermain judi dan langsung mengamankannya.
Kelima pelaku judi beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan, ungkapnya. (hms/rano).