PERHENTIAN RAJA, BerkasRiau.com – Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja amankan seorang tersangka kasus penganiayaan di Desa Pantai Raja pada Jumat sore (3/5/2019).
Pelaku penganiayaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KA alias RO (Lk 28) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
KA alias RO ini sebelumnya dilaporkan oleh korban sdr. Sadarman (36) warga Desa Pantai Raja, karena dirinya dianiaya oleh tersangka RO.
Peristiwa ini bermula pada Jumat pagi (3/5) sekira pukul 10.30 wib, saat itu pelapor melihat 1 unit sepeda motor terparkir didalam kebun milik sdr. Apeng tempat dirinya bekerja.
Kemudian pelapor bertanya kepada mandor sdr. Jansen Marpaung tentang siapa pemilik sepeda motor tersebut namun Jansen rupanya tidak mengetahui siapa pemiliknya.
Setelah itu pelapor berjalan menuju keareal kebun tersebut dan pada saat keluar menuju jalan poros terlihat olehnya tersangka RO sedang membawa karung yang berisi brondolan buah kelapa sawit.
Setelah itu pelapor mengambil sepeda motornya lalu menjemput rekan kerjanya sdr. Ginting, mereka berdua pergi menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian berjumpa lagi dengan tersangka RO yang tengah membawa karung berisi brondolan buah sawit tersebut.
Mereka kemudian menjumpai RO dan menanyakan asal usul brondolan buah kelapa sawit yang dibawanya itu, RO mengatakan bahwa brondolan buah kelapa sawit tersebut berasal dari areal kebun milik Apeng, kemudian mereka menyuruh RO untuk ikut ke kantor kebun.
Sesampai dikantor kebun itu RO langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya, lalu mencoba menusuk sdr. Ginting namun tidak mengenainya karena ia cepat menghindar.
Setelah itu RO makin emosi dan mengejar pelapor sambil mengayunkan pisaunya, pelapor sempat menghindar namun naas ia terjatuh.
Saat korban terjatuh itu, RO mengayunkan pisaunya kearah kepalanya hingga pisau tersebut mengenai bagian kepala dan lengan kirinya, dalam keadaan terluka korban tetap melakukan perlawanan hingga akhirnya ia terhindar dari serangan RO.
Setelah itu RO pergi meninggalkan lokasi tersebut dan pelaporpun pergi ke Puskesmas untuk berobat, atas kejadian tersebut jaket pelapor sobek dan pelapor mengalami luka dibagian kepala serta lengan kirinya lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ditemukan bukti yang cukup atas perkara yang diprasangkakan kepada RO, lalu dilakukan gelar perkara dan dilanjutkan keproses penyidikan.
Pada sore harinya dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka KA alias RO ini, sekira pukul 17.30 wib diperoleh informasi bahwa tersangka RO sedang berada di rumahnya di Desa Pantai Raja.
Selanjutnya Kapolsek Perhentian Raja didampingi Kanit Reskrim langsung mendatangi rumah tersangka RO namun sebelumnya berkoordinasi dengan aparat desa dan masyarakat Desa Pantai Raja, akhirnya tersangka RO berhasil dilakukan penangkapan dan dari penguasaannya ditemukan sebilah pisau yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut.
Tersangka KA alias RO beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka KA alias RO telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (hms/rano).