PEKANBARU, BerkasRiau.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Riau berhasil menangkap lima orang pelaku narkoba jenis sabu dan exstasi jaringan internasional Malaysia-Bengkalis pada gelar press confence kasus tersebut di Mapolda Riau, Selasa 26 Februari 2019 kemaren.
“Dari lima tersangka diamankan barang bukti 4 kilogram sabu dan 5000 butir pil exstasi, 9 unit handphone, 3 Ranmor R2 serta 6 kartu ATM,” kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, kepada Berkasriau.com, Kamis (28/2).
Ke lima pelaku adalah MS (26) HE (31) WH (25) RF (24) dan NZ (21) sedangkan satu pelaku diantaranya tewas setelah mendapatkan perawatan. Karena pelaku berupaya kabur dalam penggerebekan, seluruh pelaku berasal dari Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan para pelaku kasus narkoba jenis sabu dan exstasi berawal di terimanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba jenis sabu masuk melalui perairan pambang Bengkalis berasal dari Malaysia.
“Di TKP nya, barang bukti 4 bungkus dalam satu kotak karton. 3 bungkus sabu dan 1 bungkus exstasi, dikemas dalam kemasan teh china warna hijau bertuliskan huruf china,” sebutnya.
Penggerebekan dipimpim langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri, dan lptu Yoyok Iswadi, penangkapan pelaku mereka lakukan di sebuah rumah kontrakan yang di huni tersangka HE di Jalan Al Muslihin Bengkalis, pada Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 11.30 wib.
“Ada satu pelaku diantaranya yang terluka NS, karena berupaya kabur dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah mendapatkan perawatan akhirnya satu pelaku meninggal dunia,” katanya.
Kemudian, empat tersangka lainya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bengkalis dan lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan dan tindak lanjut pengembangan.
“Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kombes Sunarto. (ton).