Monday , February 10 2025
Home / Nasional / Tok! MA Sahkan Pembubaran HTI

Tok! MA Sahkan Pembubaran HTI

JAKARTA, BerkasRiau.com – Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.

Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pda September 2018. HTI tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi,” demikian lansir website MA, Jumat (15/2/2019).

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota yaitu hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.

“Putus tanggal putusan 14 Februari 2019,” ujarnya.

HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu juga bercita-cita mewujudkan negara khilafah.

Sumber: detik.com

print