ROHIL, BerkasRiau.com – Setiap orang sebagai subjek hukum haruslah diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang apapun latar belakangnya. Hukum haruslah ditegakkan walaupun esok bumi runtuh itulah adagium di dalam hukum.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda dan Fartners, Fitriani SH saat memberikan materi penyuluhan hukum di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir Riau, Rabu (26/9/2018) siang.
Lanjut Fitriani, dalam praktik dunia hukum masyarakat miskin dan tindak mampu masih termajinalkan secara sosial, hukum dan kultural. Mereka yang notabene adalah sebagian besar masyarakat Indonesia, ketika berhadapan dengan hukum selalu enggan untuk menyewa advokat dengan alasan biaya atau honorarium yang terlalu mahal.
Namun, beberapa undang-undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Avokat, dan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dimana undang-undang tersebut mewajibkan bagi aparat penegak hukum untuk menunjuk advokat atau penasehat hukum bagi masyarakat miskin.
“Ini sebagai bentuk kepedulian kita untuk masyarakat, agar kedepan tidak lagi takut-takut untuk menyewa advokat karena alasan biaya atau honorarium yang mahal,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini mereka terbantu dalam proses perkara yang dihadapi, dan meminta agar penyuluhan hukum dilakukan diberbagai penghuluan yang ada di Kecmatan Sinaboi itu.
“Saya melihat antusias warga sungai nyamuk sangat tinggi, bahkan diantara mereka tidak segan-segan untuk melakukan sesi tanya jawab tentang hukum,” pungkasnya. (ton).