ROHIL, BerkasRiau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ripublik Indonesi melakukan sosialisasi gratifikasi kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir, Rabu (15/8/2018).
“Tujuan kegiatan disini tentang pencegahan korupsi, salah satu konteks pengendalian grtifikasi utamanya meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Deputi Pencegahan Gratifikasi KPK. Andi Purwana, di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi.
Lanjut dia, dalam sosialisasi itu diharapkan sesuatu yang bersifat pelayanan publik tidak dibenarkan menerima hadiah. Artinya, pengguna layanan itu tidak perlu membayar lebih sesuai layanan yang ada.
“Misalnya, kalau pengurusan e-KTP gartis, ya harus digratiskan. Begitu juga pelayanan kependudukan lainnya kalaupun ada pembayaran sekian, dibayar saja itu sekian sesuai dengan aturan sehingga manfaatnya diterima oleh masyarakat, itulah tujuan utama konteks pencegahan,” jelasnya.
Dilakukan Pencegahan korupsi sesuai Peraturan Presiden (PP) yang dikeluarkan. Setiap Pemerintah Daerah (Pemda) yang mana harus melaporkan kegiatan apa, rencana aksi pencegahan korupsi bagaimana nantinya.
“Termasuk Pemda harus mempunyai pencegahan terkait pengendalian gratifikasi, pelaporan LHKPN seperti e-budgeting, e-planning seperti apa anggaran, itu semua upaya pencegahan terjadinya korupsi,” terang Andi Purwana.
Ditempat sama, Bupati Rokan Hilir H. Suyatno, kesempatan itu juga menyampaikan bahwa kerjasama antara pemerintah daerah dengan KPK dalam pencegahan korupsi merupakan masukan yang sangat baik untuk kepentingan seluruh para peserta kegiatan tersebut sebelum tindak pidana terjadi.
“Dengan adanya bekal ilmu yang disampaikan ini tentunya sangat bermanfaat untuk kepentingan semua pihak, agar tidak terjebak pada tindakan gratifikasi,” ujarnya. (ton).