Tuesday , January 14 2025
Home / Hukrim / JPU Kejari Bangkinang Tuntut Dewi 10 Bulan Penjara

JPU Kejari Bangkinang Tuntut Dewi 10 Bulan Penjara

KAMPAR, BerkasRiau.com – Sidang perkara perbuatan tidak menyenangkan nomor perkara 230/Pid.B/2018/PN Bkn agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangkinang.

JPU Kejari Bangkinang, Pratiwi Suci Rosalin dalam materi tuntutannya, Kamis (19/7/2017) menuntut terdakwa Dewi dengan hukuman 10 bulan penjara.

Terdakwa dianggap bersalah karena terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 335 kitab undang undang hukum pidana (KUHP).

Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Hj Melfiharyati dengan hakim anggota Ahmad Fadil dan Ferdian Permadi.

Suami korban, Maswir ketika dihubungi awak media, Kamis (20/7/2018) menyampaikan, jika saja terdakwa mau menyadari kesalahannya dan minta maaf serta mau merubah sifatnya, tak perlu hal ini sampai berpekara di pengadilan,” ucapnya.

Namun mengingat sifatnya yang angkuh, congkak dan menganggap rendah semua orang, ia berharap terdakwa diberi ganjaran setimpal yang dapat membuat efek jera, ucapnya. (Syailan Yusuf).

print