BANGKINANG, BerkasRiau.com – Saksi pihak perusahaan menyampaikan bahwa tidak kenal dengan M. Rais, terdakwa kasus pencurian buah sawit yang dilaporkan PT SPS. Namun tiga orang saksi ini mengetahui sejak tahun 2008 sebelah barat blok E8 PT SPS (Semak Belukar) tanah milik M. Rais.
Keterangan agak aneh itu membuat semua yang hadir diruang sidang Kartika yang dipimpin ketua majelis Hakim, Meni Warlia dengan hakim anggota, Ahmad Fadil dan Ferdian Permadi, Kamis (31/5/2018) heran.
Keterangan tiga orang saksi yaitu, Andre Suherman, Hasan dan Mujiono yang merupakan karyawan PT SPS pada sidang ke-2 tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pihak Kepolisian.
Dalam BAP ketiga saksi tersebut memberikan keterangan, bahwa semak belukar di blok E8 sebelah barat merupakan milik M. Rais, Namun saat anggota majelis Hakim dan pengacara M. Rais menanyakan, apakah saksi kenal dengan M. Rais saat penanaman sawit tahun 2008, ketiganya kompak menjawab tidak kenal.
Sementara saat ditanya sudah berapa lama mereka bekerja di PT SPS ketiga orang saksi ini menyatakan tidak ingat lagi kapan mereka masuk ke perusahaan. Mereka ingat pada tahun 2008 ikut menanami bibit sawit dilokasi tersebut. Saat ditanya berapa luas yang mereka tanami mereka lupa lagi.
Hal ini membuat anggota majelis hakim, Ferdian Permadi beberapa kali memanggil saksi kedepan sambil menunjukkan bukti BAP yang telah ditandatangani.
Keterangan saksi menjadi catatan para majelis Hakim pengadilan negeri Bangkinang. Sidang dilanjutkan pada Kamis 7 juni 2018 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Syailan Yusuf).