ROHIL, BerkasRiau.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Pendampingan Penggunaan e-Filing pada Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Acara sosialisasi tersebut dibuka Plt Bupati Drs H. Jamiludin, Rabu 21 Maret 2018, diaula lantai IV Kantor BPKAD Jalan Merdeka Bagansiapiapi Rokan Hilir.
Kegiatan difasilitasi Inspektorat daerah dan peserta yang hadir meliputi pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional inspektorat, pejabat pengawas langsung berhadapan dengan pelayanan publik.
Kesempatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Drs. H. Surya Arfan. Msi, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Abdul Kosim, SE dan Ketua Harian Banggar DPRD Rokan Hilir Darwis Syam dan Operator e-Filling masing OPD Pemkab Rokan Hilir.
Plt Bupati Rohil Drs H. Jamiludin, dengan sosialisasi dilaksanakan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini, ia berharap para pejabat dapat memiliki kepatuhan pada aturan dan memiliki tanggung jawab pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap, tahun ini kepatuhan Pejabat di Pemkab Rokan Hilir terhadap LHKPN semakin meningkat,”kata Jamiludin.
Sementara tiga orang perwakilan KPK menjadi narasumber sosialisasi tersebut diantara Budi Rustandi, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Pipin Purwati, Spesialis Muda Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dan Adi Surya Parmana, Data Entri Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Selain sosialisasi tersebut, Tim KPK juga melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) aktivasi e-LHKPN bagi para operator dan pejabat wajib e-LHKPN kepada negara. (ton).