PEKANBARU, BerkasRiau.com – Gara-gara meneruskan (share) postingan diduga mengandung ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) miliknya, seorang warga Kota Pekanbaru terpaksa diamankan oleh tim gabungan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri.
SY, warga Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang diamankan, langsung diserahkan penangan hukumnya ke Polda Riau, Rabu (21/2/2018).
“Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (22/2/2018).
Menurut Guntur, modus operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan di akun Facebook miliknya.
“Supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama,” kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menambahkan kalau SY ini setiap melakukan aksinya selalu mengutip laporan dari orang lain dan dilanjutkan mensherenya. Meski demikian, dirinya juga pernah mengetik sendiri yang diposting di akun miliknya.
“Dia tau (SY) kalau permasalahan ini sangat dilarang, yang nantiknya berdampak dirinya akan terjerat hukuman,” sebut Guntur.
Sementara SY sendiri dalam postingannya itu juga bermuatan SARA, terbukti adanya dirinya menjelek-jelekkan salah satu etnis. Dalam postingan yang diunggahnya. Kemudian Poda Riau juga memback up Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini.
“Postingan yang dilakukan SY sejak tahun 2017 hingga saat ini, berkali-kali,” tegas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan perubahan Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Eknis serta Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 207 kitab Undang-ubndang hukum pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. (helmi/halloriau.com).