SIAK HULU, BerkasRiau.com – Pencarian terhadap AY (inisial) pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial ETJI (Pr 11 Tahun) beberapa waktu lalu, Sabtu (1 juli 2017 Red) terus dilakukan Satuan Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar.
AY diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, melanggar pasal 82 ayat 1 uu perlindungan anak di rumah korban (ETJI), Jalan Rambah Raya Perum Irna permata blok I no 03, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Berikut kronology kasus tindak pidana pencabulan anak yang diduga telah dilakukan pelaku (AY).
Ketika Orang tua korban AD pulang dari pasar, sabtu lampau (1 juli 2017 red) sekira jam 09.00 wib, ia menerima informasi dari warga IZ (initial) bahwa AY (pelaku) masuk kedalam rumahnya dengan membuka celana (Terlihat kemaluan) serta melakukan pencabulan terhadap anak nya (korban).
Menurut IZ, pelaku melakukan aksinya dengan memegang dan mengusap kemaluan korban di ruang tamu rumahnya (orangtua korban).
Mendengar pengaduan warga (IZ), kemudian AD menanyakan hal tersebut kepada anaknya (korban) alhasil korban mengakui kejadian yang dialaminya dimana pelaku masuk kedalam rumah (Buka celana) serta meraba kemaluannya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, AD melapor kepada ketua RT setempat, namun AD kecewa, pasalnya diduga ketua RT tersebut tidak menanggapi laporan AD.
Kapolsek Siak Hulu KOMPOL VERA TAURENSIA, S.S, MH ketika dikomfirmasi Wartawan melalui Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU MARUPA SIBARANI, SH membenarkan kejadian tersebut, Senin (18/9/17).
Iptu Marupa menyampaikan, pengejaran terhadap terduga pelaku pencabulan anak terus dilakukan. Menurutnya, jajaran Polsek Siak Hulu telah tetapkan pelaku (AY) sebagai DPO atas perbuatan tindakan pidana pencabulan anak.
Tambah nya, Polsek Siak Hulu tetap melakukan pengejaran serta menghimpun informasi dari masyarakat setempat dan masyarakat lainnya yang dapat membantu Kepolisian memberikan informasi keberadaan pelaku (AY) guna dilakukan penangkapan.
” Benar Polsek Siak Hulu telah menerima laporan dari orangtua korban, kita telah tetapkan pelaku sebagai DPO, pengejaran takkan berhenti, tetap dilakukan pencarian semaksimal mungkin untuk mengungkap keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan, informasi yang dihimpun dari lapangan bahwa (AY) pelaku pencabulan anak telah pergi melarikan diri, namun akan tetap kita cari dan tangkap ” Papar Iptu Marupa.
( ***)