TAPUNG,BerkasRiau.com _ Jajaran kepolisian Polsek Tapung Polres Kampar ringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, kamis (13/7/2017) malam pada pukul 01.00 wib, di Desa Majapahit desa sari Galuh kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tersangka yang diamankan oleh penegak hukum adalah KA Ginting (LK) 27 tahun, islam, dagang, warga Jl Anggrek X Desa sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti antaralain,
*2 paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu
*1 buah HP merek Nokia
*1 buah kotak rokok merek sampoerna.
Penangkapan ini bermula, Rabu (12/7/2017) sekira pukul 24.00 wib, tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan laporan masyarakat tersebut.
Berkat penyelidikan tersebut, pada pukul 01.00 wib tim opsnal melihat pelaku di Tempat kejadian perkara (TKP) sedang melakukan transaksi, kemudian pelaku langsung di tangkap oleh kepolisian.
Dari tangan pelaku ditemukan narkotika diduga jenis sabu sabu sebanyak dua paket kecil yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku.
Liputan Berkasriau.com hasil komfirmasi dari Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH, melalui chat sosial media whatsapp nya. Kapolsek mengatakan, atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke polsek Tapung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Nainggolan)
Dikirim dari OPPO Mail