BANGKINANG, BerkasRiau.com – Penasehat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan korupsi meubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar tahun 2015, Zamri menilai klaennya Arif Kurniawan (AK) tidak bersalah dan dirinya yakin pada persidangan nanti klaennya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
“Kita sangat menghargai proses hukum, dan saya yakin klaen saya tidak bersalah, karena dalam perbuatan korupsi tidak hanya dilakukan oleh seseorang saja, yang melakukan perbuatan korupsi bukan klasn kami, tapi biar akan terbukti dalam persidangan,” kata Zamri ketika dikonfirmasi wartawan di kantor kejaksaan, Kamis (7/6/2017).
Sementara itu, sambung Zamri, dugaan kerugian negara yang dituduhkan penyidik kepada klainnya belum bisa dibuktikan. “Pekerjaan AK sudah benar, tidak ada yang salah dalam pengerjaan proyek itu,” tegas Zamri yang didampingi rekannya Sawir Abdullah.
Sekedar diketahui, terkuaknya kasus ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi moubiler pada tahun 2016 lalu.
Sebelum melakukan penahanan kepada AK, terlebih dahulu pihak kejaksaan telah menetapkan AK sebagai tersangka pada pemanggilan pertama pada beberapa bulan lalu. Namun pada pemanggilan ke dua tersangkap sempat mangkir dari panggilan tersebut.
Dan pada pemanggilan ke tiga Arif Kurniawan (AK) datang dengan wajah tertunduk lesuh memakai baju kemeja warna kelabu. Tanpa mengeluarkan kata apa apa AK lansung masuk ke dalam mobil tahanan dan lansung dibawa ke Lapas Klas II B Bangkinang.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kampar Ostar Alpansri mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah ditetapkan tersangka pada beberapa bulan lalu.
“Tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan moubiler 2015 diduga tersangka perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 393.886.650, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan melanggar pasal dua ayat satu jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana soubsider tiga bulan penjara,” kata Ostar.
Sekedar diketahui tersangka AK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar tahun 2015.(cr2)