Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Mui Minta Pemda dan Penegak Hukum Tutup Tempat Perjudian

Mui Minta Pemda dan Penegak Hukum Tutup Tempat Perjudian

ROHIL, BerkasRiau.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Rokan Hilir, H Wan Ahmad Syaiful, meminta pemerintah dan penegak hukum Rohil untuk menutup lokasi  permainan judi gelper, judi dadu dan judi lainnya  yang beroperasi di bulan suci Ramadhan, karena menurutnya kegiatan ini dapat mengurangi nilai ibadah dan meresahkan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Judi itu haram hukumnya, bukan saja di bulan suci Ramadhan diluar bulan puasa hukumnya haram juga,”ujar ketua MUI Rohil saat dikonfirmasi oleh media ini melalui selurernya.

Menurut H Wan Ahmad Syaiful, apa bila yang haram dibiarkan terus menerus bisa menjadi nampak negatif bagi masyarakat. Jika tidak ada peduli untuk mencegah judi tersebut maka Allah SWT pasti akan menurunkan laknatnya.

Pada tanggal 17 April 2017 dirinya telah melaporkan dan mengharapkan kepada pihak kepolisian agar peduli dan menutupkan tempat perjudian tersebut.

Sementara itu pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Wabup Rohil pada tanggal 22 April 2017 kemarin, kami menyampaikan pemerintah agar peduli kepada judi yang berjamur di Bagansiapiapi khususnya.

Wabup Rohil berjanji akan melakukan pertemuan secepatnya dengan Forkompinda Rohil mengenai perjudian yang meresahkan masyarakat yang ada di Bagansiapiapi,” kata H Wan Ahmad Syaiful mengakhiri.(nton)

print