BANGKINANG, BerkasRiau.com – Oknum pegawai honorer Satpol PP Kampar yang diketahui berinisial AM (37) tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis shabu-shabu, oknum penegak perda ini berhasil dtangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung Kanit Idik Satresnarkoba Bripka Fatkhul Hidayat dikediaman pelaku Dusun Koto Bangun RT 001 RW 002 Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Kamis (13/4/2017) malam.
Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com penggerebekan tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang resah atas aktifitas yang dilakukan pelaku, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Kampar langsung merespon dengan menerjunkan tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Selain menangkap pelaku petugas berhasil menemukan 5 paket sedang dan 3 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 3,54 gram senilai Rp. 2.000.000, selain shabu petugas juga menyita 1 ball plastik bening pembungkus, 3 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, bahwa 1 orang pelaku berinisial AM warga Dusun Koto Bangun Desa Salo yang merupakan oknum pegawai honorer Satpol PP Bangkinang telah diamankan di Polres Kampar beserta dengan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Tapip bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, terang Tapip menutup pembicaraannya.
Reporter: Defrizal