BANGKINANG, BerkasRiau.com – Perbuatan yang sungguh memalukan, sebagai pejabat desa seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, mala sebaliknya, Ms (40) yang merupakan Sekretaris Desa Pancuran Gading kecamatan Tapung harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi mapolsek Tapung.
Pasalnya, pejabat desa satu ini berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung sedang bermain judi bersama tiga orang temannya Li (49), Is (44), dan Ns (30), di Melur Raya desa Pancuran Gading kecamatan Tapung kabupaten Kampar, Senin (10/4/2017) sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata Sik melalui Kapolsek Tapung, Kompol Darmawan SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap ke 4 (empat) pelaku judi tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di jalan Melur Raya Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung sering ada orang yang bermain judi, menanggapi informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 17.00 wib Tim Opsnal polsek tapung yang dipimpin oleh Aiptu Alriadi atas perintah Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid, SH berangkat ke desa Pancuran Gading guna melakukan penyelidikan, dan benar setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan ditemukan ke 4 (empat) pelaku diatas sedang asik bermain judi.
Saking asiknya bermain kedatangan petugas pun tidak ada yang tahu, kemudian tim opsnal Polsek Tapung langsung langsung mengamankan ke 4 (empat) orang pelaku berikut barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 27 (dua puluh tujuh) buah batu domino, 1 (satu) buah pena warna hitam, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka angka, dan uang tunai sebesar Rp. 245.000 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
“Saat ini ke 4 (empat) pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (cr2)
Editor: Defrizal