Tuesday , June 24 2025
Home / Hukrim / Oknum Kades Tanjung Karang Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Rp. 550 juta

Oknum Kades Tanjung Karang Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Rp. 550 juta

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu BS (38) harus berurusan dengan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan tiga warga Bangkinang Kota yang terjadi pada Selasa (25/4/2015) lalu.   

Dilansir dari suarakampar.com, oknum Kades Tanjung Karang ini dilaporkan korban Jhoni pada 29 Oktober 2016 karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 25 Agustus 2015 di Jalan A Rahman Saleh, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Dua dari tiga orang korban kasus ini Ahmad Dahlan alias Alan dan Sa’adan kepada wartawan, Rabu (05/04/2017) mengungkapkan, kasus ini bermula dari BS yang menjual lahan yang berlokasi di Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Belakangan lahan ini berada di Desa Tanjung Mas, bukan di Desa Tanjung Karang atau desa yang dikepalai oleh BS.  

Lahan seluas 100 hektar ini ia beli bersama dua tetangganya Jhoni (pelapor) dan Sa’adan dengan harga total Rp 550 juta atau dengan harga Rp 5,5 juta/hektar. 

Mereka sangat yakin bahwa areal 100 hektar ini adalah milik BS dan BS saat melihat lokasi lahan itu terus meyakinkan bahwa ia juga memiliki kebun di situ.  

Singkat cerita, setelah pembayaran lahan lunas maka ketiga pembeli atau pihak korban ini mendatangkan pekerja ke lokasi lahan tersebut. Awalnya tidak ada masalah. Namun setelah lahan di land clearing atau setelah ditumbang, pada saat akan memasukkan bibit untuk ditanam di lahan itu, para pekerja dicegat oleh tenaga pengamanan PT PSPI  yang mengklaim lahan yang mereka beli masuk dalam lahan konsesi perusahaan.

“Kami dilarang memasukkan bibit. Setelah ada larangan itu kami mengadu ke BS. Dia berkilah siap mengawal bibit itu dan ternyata tak sanggup mengamankan pekerjaan,” ucap Dahlan.  

Ketiga korban ini awalnya tidak langsung melaporkan ke Polres Kampar karena minta itikad baik dari BS untuk mengembalikan uang mereka. Namun BS tidak ada itikad baik dan terus saja berjanji. Akhirnya BS dilaporkan ke Polres Kampar. Di Polres Kamparpun pernah melakukan mediasi untuk meminta BS mengganti uang ketiga pembeli lahan tersebut namun tak kunjung dipenuhi BS. 

“Sampai waktu 3 bulan tanggal 14 Maret dia menyebut tak ada uang,” ulas Alan. Saat ini ketiga korban minta agar pihak Kejaksaan Negeri Kampar melanjutkan proses hukum ini dengan seadil-adilnya karena berkas perkara ini telah diserahkan ke Kejari Kampar. 

Berkaitan hal ini, BS ketika diminta konfirmasinya belum menjawab panggilan telepon wartawan setelah beberapa kali dihubungi. Pesan singkat (sms) yang dikirimkan hingga pukul 17:51 WIB, Rabu (05/04/2017) belum dibalas.  

Terkait hal ini juga, Kasi Datun Kejari Kampar Agung Irawan,SH yang menangani perkara ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini dari Polres Kampar pada 29 Maret 2017. BS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar dalam kasus ini. 

Agung mengaku perkara masih P19 karena kelengkapan materi masih ada beberapa yang belum lengkap sehingga perlu dilengkapi. 

“Kalau tak ada halangan rintangan, kalau sudah dipenuhi P19 tak ada masalah lagi. Ada fakta-fakta yang harus dipenuhi,” ucap Agung. 

“Sesuai aturan kami punya waktu 14 hari pemeriksaan berkas,” tegas Agung. (red/hir/SK).

print