Thursday , December 5 2024
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kepsek SMAN 1 Bangko Berhentikan 27 Tenaga Honorer, Ada Apa?

Kepsek SMAN 1 Bangko Berhentikan 27 Tenaga Honorer, Ada Apa?

ROHIL, BerkasRiau.com – 27 orang tenaga honorer di SMA Negeri 1 Kecamatan Bangko diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tenaga honorer guru dan Tata Usaha (TU) tersebut diberhentikan secara mendadak oleh Kepala sekolah saat melaksanakan rapat di sekolah, Selasa (4/4/17).

Pemberhentian sepihak dan tanpa surat resmi itupun mengadu kepada Khoir Sa’ban selaku ketua Forum Masyarakat Peduli Rokan Hilir (Formasperohi). Dan kemudian disarankan untuk melapor kepada DPRD Rohil untuk meminta saran dan pertimbangan.

“Kita prihatin atas pemberhentian sepihak ini, dan kita sangat menyayangkan pihak sekolah atas sikapnya itu. Jadi kita arahkan mereka untuk meminta arahan ke Komisi A DPRD Rohil,” terang Khoir Sakban.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tenaga honorer itu langsung menemui Komisi A DPRD Rohil. Mereka langsung disambut Ketua Komisi A, Abu Khoiri, didampingi anggota DPRD Bachtiar. Disana, mereka meminta agar DPRD memberikan solusi agar mereka tidak diberhentikan.

Menangapi hal itu, Abu Khoiri akan menjembatani hal itu agar para honorer itu masih bisa ditugaskan kembali. Komisi A akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Riau dan komite sekolah untuk mencarikan solusi terbaik.

“Alasan pihak sekolah adalah tidak jelas siapa nanti yang akan membayar gajinya. Kita juga tidak bisa salahkan sekolah karena mereka tidak ada biayanya untuk itu,” terang Politisi PKB asal Kubu itu.‎

Mendengar informasi itu, Bupati Rohil H Suyatno AMp, langsung mengambil respon cepat. Dia berjanji, malam ini usai meresmikan Bagan Heritage akan menghubungi Kepala Sekolah yang bersangkutan mengapa hal itu sampai terjadi.

“Nanti dalam mobil akan saya telepon kepala sekolahnya kenapa bisa terjadi seperti itu. Tapi yang jelas itu (honorer, red) bukan kewenangan Pemda Rohil untuk memberhentikan tenaga honorer yang ada di SMA,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku tenaga honorer yang bertugas di tingkat SMA bukanlah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten lagi. Akan tetapi sudah menjadi kewenangannya Pemerintah Provinsi, tandas Suyatno. (ton).

Editor: Defrizal

print