TAPUNG, Berkasriau.com – Masyarakat desa Petapahan dari etnis suku dan agama yang berbeda, melakukan musyawarah mediasi terkait aktivitas umat Nasrani dalam melakukan pendirian gereja sebagai tempat beribadah kepada tuhan yang maha esa. kamis (24/03/2017).
Musyawarah ini dilaksanakan di kantor camat Tapung dan dihadiri oleh Personel Danramil Tapung Raya, Kapolsek Tapung, ninik mamak, tokoh pemuda dan para jemaat gereja Gereja Kristen Luther Indonesia (GKLI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar.
Langkah mediasi yang dilaksanakan adalah untuk meminta izin kepada warga ( non nasrani ) ninik mamak, tokoh pemuda, kepala desa, agar berkenan menerima pelaksanaan kegiatan religi kaum nasrani dalam pendirian gereja tempat melakukan ibadah bagi umat nasrani.
dalam proses mediasi camat Tapung Jhoni Syafrin mengatakan pihaknya segera menyikapi permasalahan yang ada untuk penyelesaian , menjaga hal ini kedepan bisa menjadi sara yang berkembang.
“Demi keamanan kenyamanan masyarakat, untuk Anak anak kita kedepan tidak terjadi bom waktu permusuhan solusi apa yang harus kita lakukan dalam musyawarah untuk mencapai hasil yang baik dan tetap pada ketentuan, dan jika hal ini tercapai sesuai dengan regulasi maka kami akan merekomendasikan hasil dari musyawarah ini ” terang camat.
Dilanjutkan oleh Jhoni, pihaknya memberikan dua opsi sebagai bahan pertimbangan untuk mewujudkan hasil kesepakatan yang baik ditengah tengah masyarakat.
“Ada dua opsi : 1. Penyelamatan aset bangunan dapat diteruskan namun bukan untuk beribadah, Penyelamatan aset bangunan diteruskan kegunaan nya hanya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya untuk nasrani. 2. Kalau ingin kegiatan ibadah di gereja di beri izin maka lakukan lah semestinya melengkapi aturan regulasi yang ada ” tegas nya
Tokoh pemuda desa petapahan juga menyatakan bahwa pihak jemaat gereja seharusnya melakukan pendekatan kepada masyarakat non nasrani sebab sudah banyak nya gereja gereja yang berdiri di Tapung.
Dalam hal ini FKUB Kampar Jefry Simanjunta memberikan pemahaman terkait berkembangnya gereja di wilayah kecamatan tapung sebagaimana telah dipertanyakan oleh tokoh pemuda mengapa banyak gereja berdiri dalam jarak yang berdekatan.
“Sektor sektor yang cara ibadahnya berbeda bedalah sehingga banyak berdiri gereja gereja di TAPUNG, saya mengharapkan hal ini dapat dipahami untuk menjaga keasalah pahaman masyarakat non nasrani ” ujar nya.
Kepala desa Petapahan diwakili oleh kaur pemerintahan Hendrik menegaskan untuk penghentian aktivitas pendirian bangunan rumah ibadah sebelum memenuhi syarat aturan regulasi yang berlaku.
” hentikan dulu kegiatan gereja dan pendirian bangunan sebab belum memenuhi syarat kelengkapan secara administrasi ” kata Hendrik
Kapolsek Tapung melalui Kanit intel AKP ZAMRI memberikan himbauan untuk segera dilakukan upaya memenuhi syarat regulasi yang berlaku.
“Saya ingatkan penuhi seluruh regulasi yang ada, supaya bangunan bisa dilanjutkan, ikuti peraturan FKUB dan kementerian supaya bisa berjalan baik, sebab regulasi hukum tidak bisa ditawar tawar, dalam hal ini hanya tindakan sosial yang bisa dilaksanakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan ” tegasnya.
Pendeta GKLI Niko Sinaga menyampaikan permohonan nya kepada ninik mamak dan tokoh pemuda desa dihadapan upika tapung untuk memberikan kemurahan hatinya memberi izin melanjutkan pembangunan rumah ibadah yang saat ini pengerjaannya sudah mencapai 70 %.
“Saya memohon dari kerendahan hati kepada bapak bapak, ninik mamak, tokoh pemuda, desa petapahan izinkan lah bangunan rumah ibadah diteruskan ” bujuk Niko. (golan)
Editor: Defrizal