Sunday , March 16 2025
Home / Hukrim / Terima Gaji Double, Rahmad Berkilah

Terima Gaji Double, Rahmad Berkilah

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Mantan Camat Tapung, Rahmad berkilah ketika ditanya terkait temuan hasil Inspektorat yang mengatakan dirinya menerima gaji doble ketika dirinya menjadi Penjabat Kapala Desa Pantai Cermin pada tahun 2015 lalu.

“Tidak ada saya menerima gaji dua, kalau ada saya menerima gaji doble pastila saya tanda tangan, karena tidak ada saya menerima gaji makanya tidak ada saya tanda tangan, sedikit banyaknya saya tahu juga dengan aturan,” ungkap Rahmad ketika dikonfirmasi BerkasRiau.com, Selasa (14/3/2017).

Namun ketika ditanyakan terkait persoalan pembangunan los pasar ia berdalih dengan jaring putus-putus.

“Halo, putus-putus,” ujar Rahmad sembari menutup telpon.

Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kampar dengan nomor : 003/LHP/INSP/II/2016, pada halaman 4, poin dua mengatakan Penjabat Kepala Desa menerima penghasilan tetap sebagai kepala desa sebesar Rp13.500.000,00. Yang mana pada pada bulan April sampai Seotember 2015 dirinya menjabat sebagai plt kades.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap surat pertanggungjawaban pada Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung ditemukan tiga penjabat kepala desa menerima penghasilan tetap sebagai kepala desa sebesar Rp13.500.000,00.

Dengan rincian penghasilan tetap kades atas nama Rahmat, S.Sos dari bulan April sampai bulan September 2015 menerima gaji Rp9 juta perbulan.
Tidak hanya Rahmad, Arlan sebagai pengganti Rahmad juga melakukan perlakuan yang sama. Dari bulan Oktober hingga Desember 2015 ia menerima gaji sebagai kades sebesar Rp4,500 juta perbulan.

Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan Bupati Kampar nomor 14 tahun 2015 tentang penghasilan tetap kepala desa dan operasional lembaga kemasyarakatan dan hinororium serta pengelolaan keuangan desa pasal 3 yang berbunyi. “Kepala desa dan perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tidak berhak menerima penghasilan tetap dari APBDes.(cr2)

Editor: Defrizal

print