ROHIL, BerkasRiau.com – Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir mendeportasi 14 orang warga negara asing (WNA) asal Banglades, karena melanggar administrasi imigrasi pada Jum’at (3/3/2017).
“14 warga negara asing asal Banglades tersebut dikawal 7 orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi menuju Bandara Internasional Kuala Namu di Medan, Sumatera Utara,” ujar Kartana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Rokan Hilir.
Dijelaskan Kartana, nantinya WNA tersebut akan diterbangkan dengan menggunakan pesawat Malindo Air melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Kuala Namu dengan tujuan Dhaka dan akan transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, 14 orang warga negara asing (WNA) tersebut mengaku kepada petugas bahwa negara tujuan mereka adalah Malaysia dengan tujuan bekerja. Namun untuk masuk kesana mereka akan masuk secara ilegal melalui jalur tikus di Riau.
“Ya atas pengakuan itu kita lakukan deportasi,” kata Kartana, di Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi.
Kata Kartana, pihak imigrasi akan mengajukan pencekalan kepada Direktorat Imigrasi terhadap 14 orang WNA, melarang mereka memasuki negara Indonesia selama 6 bulan sejak dilakukan deportasi karena mereka sudah melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. (ton).
Editor: Defrizal