ROHIL, BerkasRiau.com – Team Opsnal Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus Handoko (21) salah seorang petani di Desa Siarang-Arang yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-Shabu.
Informasi yang dihimpun BerkasRiau.com dari sumber terpercaya sering terjadi aksi transaksi narkotika jenis shabu-shabu didesa Siararang-Arang Rokan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH, melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery Senin (27/2/2017) mengatakan, selain menangkap tersangka, team opsnal Polsek juga mengamankan barang bukti.
“Kemudian sekira pukul 00.00 wib team polsek bergerak menuju kearah Bekoan Tumilan Desa Siarang-arang Rokan. Untuk mengecek kebenaran dan mendapati 2 (dua) orang pria yang dikehui bernama, Handoko alias Yudi, bersama saudara Monang, sedang berboncengan mengendarai Sepeda motor roda dua jenis merk revo berwarna merah tanpa nomor polisi,” ungkap Pangeran Chery
Karena gerak gerik yang mencurigakan team Opsonal Polsek Pujud memberhentikan kendaraan yang dikendarai saudara Handoko, dan Monang saat berhenti, saudara Monang langsung melarikan diri.
“Barang bukti yg diamankan berupa,1(satu) Bungkus sedang plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) paaket kecil berisikan di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik kosong pembungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit hp nokia warna kuning,1(satu) buah timah rokok, dan 1(satu) unit Honda Revo warna merah tanpa nomor polisi.(cr10)
Editor: Defrizal