Thursday , October 3 2024
Home / Hukrim / 2 Orang Warga Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Ditangkap Terkait Sabu-sabu

2 Orang Warga Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Ditangkap Terkait Sabu-sabu

SIAK HULU, BerkasRiau.com – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu menangkap 2 tersangka pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Sialang Indah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu pada Sabtu malam (25/2/2017) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IS (32) dan DD (32), keduanya tercatat sebagai warga Desa Teratak Buluh Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sedang Shabu-shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 15 lembar plastik klip bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu malam (25/2) ketika Panit Reskrim Ipda Novris Simanjuntak SH bersama anggota Opsnal Polsek Siak Hulu tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika terkait pelaksanaan Operasi Antik Siak 2017.

Kemudian didapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba disalah satu rumah di Jalan Sialang Indah Desa Kubang Jaya, dimana dirumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 unit timbangan digital merk konstant dan peralatan penggunaan shabu-shabu dan beberapa barang bukti lainnya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (tbnpk).

Editor: Defrizal

print