PEKANBARU, BerkasRiau.com – Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dana hibah APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2012 dengan terdakwa H. Heru Wahyudi, SH, Ketua DPRD Bengkalis telah menghadirkan 9 orang saksi.
Saksi tersebut antara lain Jondi Indra Bustian sebagai Kepala Bappeda Bengkalis, Tuah Hasrun Saily sebagai Asisten Umum Setda Bengkalis, Erry Ibrahim Kabid Bidang Pemerintahan dan Aparatur Bappeda, Jonnaidi sebagai Kabag Hukum, Imam Hakim Kabag Kesra, Arlys Suhatman Kasubag Keuangan, Wan Hermanto Bendahara PPKD dan Yuni Harmonisari staff bagian umum.
“Dari semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak ada menerangkan bahwa H. Heru Wahyudi memberi tekanan atau menghubungi para saksi agar seluruh proposal-proposal yang diajukan masyarakat diloloskan,” terang Kuasa Hukum Heru, Enoki Ramon, Sabtu (25/2/17) kepada BerkasRiau.com.
Menurut Enoki, semua proposal dimasukan lewat loket oleh pemohon atau masyarakat dan tidak ada menyebut dari Angota DPRD atau pihak lain. Hal itu secara jelas dan terang diungkapkan Wan Hermato, SE selaku bendahara PPKD Setda Kabupaten Bengkalis di persidangan.
“Dari keterangan saksi Yuni Harmonisari ada 148 kelompok masyakarat mengajukan proposal yang mengatasnamakan H. Heru Wahyudi akan tetapi saksi mengaku tidak pernah dihubungi oleh H. Heru Wahyudi atau mendapat tekanan selama merekap dan menginput data proposal masyarakat untuk mendapatkan dana hibah tersebut,” terang Enoki.
Selain itu, proposal-proposal tersebut tidak pernah diperlihatkan dipersidangan dan kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum memperlihat barang bukti proposal-proposal yang mengatasnamakan H. Heru Wahyudi tersebut pada persidangan minggu depan, lanjut Enoki. (rls).
Editor: Defrizal