KAMPAR KIRI HULU, BerkasRiau.com – Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berada di Dusun IV Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar, Jumat (24/2/17).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IM (LK 31) dan SF (LK 24) warga Dusun IV Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar yang merupakan target Operasi Antik-Siak 2017.
Terhadap 2 orang pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik bening pembungkus, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (24/1I/2017) sekira pukul 18.00 wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun IV Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops IPDA DARMAN SISWANTO, SH melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Setelah mengetahui identitas dan kediaman pelaku, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang sedang berada didalam rumah tersebut.
Petugas juga melakukan penggeledahan dibagian dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, selanjutnya 2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat Narkoba bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Untuk kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 15 tahun. [tbnpk].
Editor: Defrizal