BANGKINANG, BerkasRiau.com – Dua orang masyarakat Tambang yakni Jumainar dan Erizon terancam akan dipenjara maksimal 36 Bulan, pasalnya mereka melakukan pemilihan di TPS 14 Desa Tarai Bangun dengan menggunakan e- KTP Pekanbaru.
Menurut Zainul Azis sebagai Divisi Penindakan Pelanggaran Pilkada, berdasarkan undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 uu nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2014 tentang pemilihan bupati dan Gubernur di bab ke 15, pasal 112.
Dalam undang-undang itu berbunyi, orang yang tidak berhak memilih dan memilih akan dikenakan pidana dengan singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Tidak hanya itu, dijelaskan Zaenul, tindakan itu tidak hanya dikenakan kepada dua orang yang memilih dengan menggunakan KTP Pekanbaru saja. Akan tetapi orang yang menyuruh untuk memilih juga akan dikenakan sangsi yang sama.
“Dalam Pasal 178 huruf c uu yang sama mengatakan setiap orang yang menyuruh memilih maka akan dikenakan sangsi yang sama dan ditambah dengan 1 per 3 dari ancaman hukum yang maksimum,” jelasnya. (Def)
Editor: Redaksi