PEKANBARU, BerkasRiau.com – Terhitung tanggal 1 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat miskin.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Syahrial Abdi yang juga selaku Pj. Bupati Kampar saat menyampaikan laporan panitia pada acara sosialisasi Kebijakan listrik tepat sasaran dan mekanisme pengaduan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (8/2).
Dalam kesempatan itu, turut hadir Gubernur Riau yang diwakili Plh. Sekda Provinsi Riau H. Kasiarudin, Kasubdit Harga Tenaga Listrik Jisman P Hutajulu, Kasi Wilayah 2, Subdit ESDM, Direktorat SUPD 1, Ditjen Pembangunan Daerah Agus Pramono, Manajer Senior Public Relation PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Agung Murdifi, Kepala OPD se Provinsi Riau, beserta Camat se Provinsi Riau.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi Vll DPR RI tanggal 22 September 2016, telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan lagi bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.
“Pada tahun 2016, pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi berjumlah sekitar 46 juta pelanggan, seluruhnya merupakan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA,”katanya.
Ditambahkannya, mulai tahun 2017 dilakukan pembenahan Subsidi Listrik, dengan diterapkannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran maka tidak lagi seluruhnya memperoleh subsidi. Mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yaitu data yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNPZK), hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900VA yang layak disubsidi. Terhadap 4,1 juta rumah tangga inilah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi.
Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi. Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan.
“Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA Rumah Tangga Mampu, tarifnya akan dinormalkan, tidak lagi bersubsidi, penyesuaiannya akan diberlakukan bertahap setiap 2 bulan mulai 1 Januari 2017. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Selain itu terhadap UMKM, bisnis kecil, industri kecil, peruntukan sosial, Pemerintah tetap memberikan subsidi,”tambahnya.
Lebih lanjut, kata dia. Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan dari masyarakat, pemerintah telah merancang Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
“Prosedurnya adalah masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran melalui kantor Desa dan Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor Kecamatan dan/atau kantor Kabupaten. Oleh Kecamatan atau Kabupaten, pengaduan tersebut diteruskan ke Posko Pusat Selanjutnya, Posko Pusat yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kemendagri Kementerian Sosial, TNPZK dan PT PLN (Persero) akan melakukan verifikasi dan penanganan terhadap pengaduan tersebut,” pungkasnya. (Syailan Yusuf).
Editor: Defrizal