BANGKINANG, BerkasRiau.com – Sekretaris Komisi III, DPRD Provinsi Riau, Hj. Eva Yuliana SE meminta masyarakat tidak meragukan kredibelitas Bank Riau Kepri dalam menjamin keamanan dan kenyaman para nasabah yang menggunakan jasa bank milik Pemerintah Provinsi Riau dan Provinsi Kepri tersebut. Komisi III sendiri membidangi keuangan yang salah satu mitranya ialah Bank Riau Kepri.
Menurut kader Partai Demokrat itu, dugaan pembobolan rekening nasabah Cabang Pasir Pengaraian, Rokan Hulu merupakan perbuatan mantan teller Bank Riau Kepri yang kini telah dilaporkan ke polisi dan telah pula diproses secara hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap dengan permasalahan ini
tidak mengurangi nasabah BRK,” ujar Eva Yuliana yang dikenal dekat dengan rakyat, kepada wartawan, Sabtu, 10 April 2021.
Sebagai mitra Komisi III, Eva memastikan Bank Riau Kepri tidak akan berkompromi dengan tindak kejahatan sekecil apapun. Eva pun mengapresiasi perlindungan Bank Riau Kepri pada nasabahnya karena punya berkomitmen untuk mengganti uang nasabah yang diduga telah dibobol oleh mantan tellernya tersebut.
Eva menegaskan, Bank Riau Kepri adalah bank yang sangat matang di dunia perbankan. Sejak berdiri pada 1966, hingga kini bank kebanggaan masyarakat Riau ini telah membuktikan profesionalitas serta baktinya dalam melayani masyarakat. Setiap derap langkah kemajuan dan pembangunan di Riau tidak bisa dilepaskan dari bakti dan sumbangsih Bank Riau Kepri.
Untuk itu, lanjut dia, apa yang dilakukan oleh oknum mantan tellernya tidak akan mampu merubah citra dan kepercayaan masyarakat pada bank ini. “(Peristiwa ini) Tidak akan menjadikan bank anak Riau ini dipandang sebelah mata,” imbuh Eva Yuliana yang merupakan anggota dewan dari dapil Kampar yang juga wakil rakyat kepercayaan masyarakat negeri berjuluk ‘bumi sari madu’ ini.
Sebagaimana dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 30 Maret 2021, polisi telah menjerat para tersangka dengan sangkaan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang perbankan yang berbunyi, “Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Kemudian Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi, “Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Masih dikutip dari Mediaindonesia.com, dua pegawai Bank Riau Kepri, milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, diduga membobol tabungan sinar milik tiga nasabah senilai Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka, yakni NH, 37, mantan teller bank, dan AS, 42, mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan, telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto mengatakan penyidikan kasus kejahatan perbankan itu sesuai laporan korban kepada pihak kepolisian pada 16 Maret 2021, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/102/III/2021/SPKT/RIAU.
“Berawal pada 31 Desember 2015, korban nasabah Hothasari Nasution mendatangi salah satu bank milik pemerintah tempat dia menabung untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya Rosmaniar yang menjadi nasabah bank tersebut. Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan atau pendebetan dari rekening dan tersisa hanya Rp9.792.044. Padahal dana itu tabungan untuk pensiun,” kata Sunarto di Pekanbaru, Selasa (30/3) sore.
Ia menjelaskan, saldo awal rekening Rosmaniar pada 13 Januari 2015 adalah sebesar Rp1.230.900.966. Nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening atas nama Rosmaniar. (***)