PEKANBARU, BerkasRiau.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS Bab II Pasal 14, PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Beda halnya dengan Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) kota Pekanbaru, Katwadi ST MT, meski dua bulan tak ngantor, namun Kepala Disdik Pekanbaru, Drs Abdul Jamal MPd mengaku tak masalah ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (08/02/17).
“Benar pak Katwadi sudah dua bulan tak ngantor akibat sakit. Namun kalau soal ada tidaknya surat keterangan dokter, saya kira teman-teman juga sudah tahu beliau sakit koq”, ucapnya ketika ditanya rekomendasi pihaknya selaku atasan Katwadi.
Begitu juga ketika didesak soal surat keterangan sakit dari dokter yang menangani apakah sudah disampaikan ke pihaknya atau tidak. Menjawab hal ini, Abdul Jamal tak memberi kepastian.
“Walaupun beliau tak masuk kantor, kegiatan di Sarpras tetap berjalan. Kalaupun ada yang dikonfirmasi, kan ada Kasi-nya. Kasi berhak memberi konfirmasi ke wartawan koq”, ujarnya. (fin).
Editor: Defrizal