PELALAWAN, BerkasRiau.com – Rusdi Bromi, Wakil Ketua DPW Pembela Tanah Air-Indonesia Baru (Pekat-IB) Riau mendesak aparat hukum hukum untuk mengusut tuntas kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah yang diduga dilakukan oleh MY, Kepala Desa (Kades) Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan hingga ratusan juta rupiah.
Demikian diungkapkan Rusdi pada acara Pelantikan Pengurus DPW Pekat-IB Riau di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (4/2/17).
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kapolda Riau tersebut, Rusdi mengaku sangat prihatin atas kejadian Pungli tersebut. Dimana pada saat pemerintah gencar-gencarnya meberantas Pungli, malah Kades Sering melakukan Pungli.
“Kita minta kepada penegak hukum untuk secepatnya mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujar Rusdi.
Senada dengan Rusdi, B. Anas dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) juga meminta kasus tersebut diusut dengan cepat.
“Saya berpendapat kasus tersebut tidak bisa dibiarkan mengakar di tengah tengah masyarakat dan harus segera diusut tuntas. Aparat hukum jangan lamban,” ujar Anas, Jumat (3/2/17).
Terkait persoalan tersebut, Camat Pelalawan, Joko Purnomo, Jumat (3/2/17) yang di konfirmasi via WA, hanya menjawab tidak ada komentar untuk hal itu, “silahkan konfirmasi aja langsung Kades Sering, yaaa..”. Ini nomornya 08121344xxx, 08526450xxxx. Beliau yg lebih tahu. Terima kasih atas pengertiannya Dinda, ungkap Joko Purnomo.
Berdasarkan berita terdahulu, Kades Sering, MY meminta biaya pemgurusan SKGR Rp 2 juta persurat dan baiaya tersebut harus dibayat 50 persen di depan.
Dari data yang ada, tertera di surat keterangan yang dibuat Kepala Desa Sering, tulisan “uang biaya penerbitan 100 pcs SKGR dibayarkan sebesar 50 % didepan yakni Rp 100.000.000,- dari total keseluruhan biaya surat sebesar Rp 200.000.000,-“.
Berdasarkan informasi, persoalan Pungli tersebut sedang dalam penyelidikan Polres Pelalawan dan penanganannya sudah satu bulan yang ditangani oleh Unit III Tipikor Polres Pelalawan.
“Benar kasus tersebut sudah ditangani oleh unit III Tipikor. Saat ini masih dalam tahap lidik dan berkemungkinan akan ditingkatkan ke proses sidik,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SIK , Kamis (02/2/2017) saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kades MY sudah dikonfirmasi akan tetapi telepon tak diangkat dan sms dari BerkasRiau.com tidak dibalas. (ari).
Editor: Defrizal