SIAK HULU, BerkasRiau.com – Sebanyak 76 orang karyawan PT Raja Matras Sumatra (RMS) di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar kecewa karena gaji belum dibayarkan selama tiga bulan.
Sebelumnya pihak perusahaan berjanji akan tetap membayar gaji selama status pekerja dirumahkan sebagaimana surat peryataan pimpinan perusahan, Indris pada tanggal 13 Oktober 2016 yang lalu.
“Janji pembayaran gaji tersebut juga dijamin oleh Bapak Rudi Jingga selakau General Manager PT RMS. Janji tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar dan kepada para Karyawan pada saat pertemuan di Disnaker pada hari Senin Tanggal 17 Okteber 2016,” ujar Bobi Ferianto, karyawan yang di rumahkan, Rabu (11/1/2017).
Febrianto juga menambahkan, perusahaan PT RMS akan membayarkan hak perolehan gaji karyawan yang di rumahkan pada hari tanggal pengajian biasa, yaitu pada setiap tanggal 1 atau awal bulan.
“Akan tetapi faktanya sekarang sudah hampir 3 bulan kami tidak menerima gaji. Padahal berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan, pihak perusahaan wajib membayar gaji karyawan yang dirumahkan,” pungkas Bobi Ferianto. (rls).
Editor: Defrizal.