Thursday , December 5 2024
Home / Hukrim / Tiga Tahun Kasus Eva Yuliana Jalan Ditempat, Apakah Dilanjutkan?
ilustrasi

Tiga Tahun Kasus Eva Yuliana Jalan Ditempat, Apakah Dilanjutkan?

PEKANBARU – Tiga tahun berlalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi seorang petani Kampar yang dilakukan oleh anggota DPRD Riau, Eva Yuliana pada beberapa tahun lalu terkesan jalan ditempat. Pasalnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengalami kesulitan dalam penyelidikan.

Ironinya, Polda juga sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini, namun belakangan Pengadilan Negeri Pekanbaru perintahkan untuk membuka kembali karena tidak sesuai prosedur.

“Pengakuan dari saksi yang diperiksa, tak melihat Eva sebagai istri mantan Bupati Kampar, Jefry Noer menganiaya korban,” ungkap Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, kepada BerkasRiau.com akhir tahun lalu.

Dalam penyelidikan polisi, kata Surawan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Namun tidak ada yang mengarah kepada tindakan pidana penganiayaan.

“Tak ada yang melihat Bu Eva melakukan penganiayaan,” tegas Surawan.

Lebih lanjut, Surawan mengakui bahwa Eva dalam hal ini bukan berstatus sebagai tersangka, melainkan sebagai terlapor dengan status sebagai saksi.

Sementara muncul isu kasus ini bakal dihentikan lagi, nyatanya kasus itu sebelumnya sudah dilakukan SP3 dan akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebelum menuju SP3 untuk kedua kalinya, penyidik akan menggelar perkara untuk dilanjutkan kembali.

“Kalau dalam kasus ini tidak cukup bukti, ya tentunya kita hentikan,” ucap Surawan.

Perintah hakim, Polda Riau diminta mencari Jamal, suami Nur Asmi saat ‎itu karena dia lah yang menjadi saksi kunci dalam kasus penganiayaan itu. Hanya saja sampai sekarang, Jamal tidak ditemukan penyidik dan bagai ditelan bumi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusan Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR memerintahkan Polda Riau melanjutkan proses penyidikan kasus Nur Asmi dengan Eva Yuliana. Sebelum keluar putusan tersebut, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan alasan tidak mampu temukan cukup bukti dan tidak terdapat unsur-unsur pidana.

Dari hasil visum yang diperoleh penyidik, korban tidak menemukan adanya sinkronisasi saksi (Jamal) dengan korban. Selain itu juga, penyidik mengakui hasil visum tidak menunjukkan adanya bukti-bukti.

Atas hal tersebut, Nur Asmi melalui pengacaranya mengajukan praperadilan. Nur Asmi menang melawan Polda Riau. Setelah dua tahun berlalu, kasus dugaan penganiayaan digantung tak bertali.

Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi terjadi (31/7/ 2014) lalu di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya.

Nur Asmi mengaku trauma karena sempat ditodong pistol, dan sempat mendapat perawatan dan diopname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Penganiayaan itu dipicu penilaian Jefry Noer dan Eva Yuliana yang menduga Nur Asmi telah menggarap tanah tanpa hak. (hel)

print