KAMPAR, BerkasRiau.com – Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap empat pelaku judi jenis song, di lokasi kebun pisang di wilayah Dusun I Pasubillah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Selasa (20/12) sekira pukul 14.30 WIB.
Para pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PS alias IY (LK 35) warga Desa Teratak, RS alias UT (LK 33) warga Desa Teratak, HD alias EN (LK 40) warga Desa Simpang Potai dan DK alias IW (LK 30) warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Bersama keempat Tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang digunakan sebagai taruhan.
Penangkapan para pelaku judi ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Kampar, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di wilayah Desa Teratak yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman bersama tim opsnal Polsek Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan keempat pelaku sedang bermain judi jenis song disebuah kebun pisang di wilayah Dusun I Desa Teratak, para pejudi ini berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (tnpk).
Editor: Defrizal