Thursday , February 13 2025
Home / Hukrim / Simpan Sabu 1/5 Kilogram, Oknum Polisi Terancam Dipecat
ilustrasi

Simpan Sabu 1/5 Kilogram, Oknum Polisi Terancam Dipecat

PEKANBARU BerkasRiau.com – Salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir (Rohil) ditangkap dikediamannya, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu (11/12/2016) siang.

Pasalnya Oknum polisi yang berpangkat Brigadir RH (36) bersama rekannya warga sipil TH (35) warga Jalan Waraka, Jakarta ketahuan menyimpan sabu sebanyak 1/5 kilogram.

Selain tersangka dan 1/5 kilogram narkoba jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan 60 butir pil ekstasi merk Bintang dan 29 lempeng Heppy Five (H5), yang ditafsir senilai ratusan juta lebih.

Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com dari Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Tersangka berhasil ditangkap oleh tim Resnarkoba Polres Jakarta Barat yang langsung dipimpin oleh, AKP Masyur Usairi yang didampingi anggota Propam Polda Riau.

“Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Jakarta Barat terhadap peredaran narkoba diwilayah hukum Jakarta Barat, ” ungkap Guntur kepada berkasriau.com

Dijelaskan Guntur, barang tersebut dikirim melalui seorang kurir yang mengantarkan paket dari Jakarta sampai ke Pekanbaru, kemudian diikuti polisi hingga kerumah tersangka. Sampai disini, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Barang yang diamankan tersebut, merupakan pengembangan dari peredaran narkoba di Jakarta. Dikirim sampai ke Pekanbaru, kemudian langsung diamankan petugas yang dibantu Polda Riau, ” jelasnya.

Saat diamankan, RH sedang berada dikediamannya, Kecamatan Marpoyan Damai, oleh polisi langsung menangkapnya. Sementara hasilnya, polisi berhasil menemukan 1/5 kilogram narkoba jenis sabu serta 60 butir pil ekstasi merk Bintang dan 29 lempeng Heppy Five (H5).

“Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang warga sipil yang merupakan rekannya, tak jauh dari tempat tinggal Brigadir, ” kata Guntur.

Ditempat terpisah, Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnai, mengatakan kecewa dengan tingkah laku anggotanya yang terlibat peredaran narkoba. Dirinya dengan segera mungkin akan melakukuan pemecatan terhadap RH.

“Dipecat saja dia. Jangan dikasih ampun, ” tegas Kapolda, saat dihubungi berkasriau.com, Minggu (11/12/2016).

Ditambahkan Kapolda, dirinya sudah memerintahkan Propam untuk segera merekomendasi surat pemecatan terhadap oknum polisi tersebut. “Tidak ada kata toleransi bagi anggota polisi yang terkait narkoba, ” pungkas Mantan Kapolda Maluku Utara.(hel)

Editor: Defrizal

print