BANGKINANG, BerkasRiau.com – Terkait belum diselenggarakannya rapat paripurna pengesahan pemberhentian Calon Bupati Kampar, Rahmad Jevari Juniardo oleh DPRD Kampar, petinggi Dubalang Kampar, Eka Sumahamid mengancam akan menduduki gedung DPRD Kabupaten Kampar.
“Kalau tetap ditunda-tunda dengan kesengajaan, apa boleh buat kita akan duduki gedung dewan. Apalagi Ardo-Khairuddin maju lewat dukungan rakyat murni. Kalau toh nanti ada penghadangan dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka rakyat akan marah. Ini akan menjadi blunder bagi dewan, ini akan sangat liar sekali,” ujar Eka Sumahamid kepada BerkasRiau.com, Selasa (6/12).
Untuk itu Eka meminta agar DPRD Kampar mempercepat proses pemberhentian Rahmad Jevary Juniardo sebagai Anggota DPRD, mengingat batas akhir penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ardo dari anggota dewan tinggal hitungan hari, yaitu tanggal 24 Desember 2016.
“Kalau mereka mempersulit, berarti para dewan membuat demokrasi kita jauh mundur ke belakang. Mereka juga akan mengkerdilkan lembaga dewan perwakilan rakyat itu sendiri,” sebut Eka.
Ditambahkan Eka, sejauh ini pihaknya masih berfikir jernih dan positif terkait belum adanya rapat paripurna pemberhentian Ardo dari kursi dewan. Eka melihat hal itu bukan disengaja, tapi lebih disebabkan oleh kendala tekhnis semata.
Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) Ramlah ketika dikonfirmasi terkait hal ini enggan memberikan pernyataan. Dia hanya menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke ketua DPRD.
“Saya ndak ada stetment. Tanya aja langsung ke Ketua ya,” jawab Ramlah singkat.
Adanya SK Pemberhentian ini merupakan syarat mutlak bagi Anggota DPRD untuk maju sebagai calon kepala daerah. Jika tidak ada, maka yang bersangkutan bisa didiskualifikasi atau gugur dalam pencalonan. Syarat SK Pemberhentian tersebut juga wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Calon Bupati Zulher dan Jawahir. (cr1).