Thursday , February 13 2025
Home / Daerah / K A M P A R / 5 Desa Di Tapung Hulu Resmi Masuk Wilayah Kabupaten Kampar
Bupati Kampar H. Jefry Noer

5 Desa Di Tapung Hulu Resmi Masuk Wilayah Kabupaten Kampar

BANGKINANG KOTA, BerkasRiau.com  – Berdasartkan surat Gubernur Riau Arsadjuliandi Rahman dengan nomor : 136/ADM-PUM/Xi/2016/674 tertanggal 25 Nopember 2016, 5 (Lima) Desa di wilayah Kecamatan Tapung Hulu secara administrasi resmi msasuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.

Surat Gubernur Riau itu menyusul surat Gubernur Riau terdahulu dengan nomor : 100/TAPEM/12.12 tanggal 20 Nopember 2013 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 56 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, sebagai tindaklanjut Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 tentang satatus 5 (Lima) Desa.

Berdasarkan surat Gubernur Riau itu sudah sangat jelas, kata Bupati Kampar H Jefry Noer. Sudah sangat jelas ke 5 (Lima) Desa yakni Desa Muara Intan, Desa Intan Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Jaya dan Desa Rimba Makmur masuk dalam administrasi pemerintahan Kabupaten Kampar.

Dikatakan, bahwa saat ini menunggu proses penegasan batas daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulusecara utuh dan menyeluruh.

Guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di 5 (Lima) Desa itu, pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diminta untuk mensosialisasikan dengan mempedomani Permendagri nomor 56 tahun 2015.

Hal itu diharapkan dapat mengakhiri praktek dualism penyelenggaraan pemerintahanyang masih berlangsung. Pemerintah Propinsi Riau melalui Tim Penegasan Btas Daerah propinsi Riau akan kembali memfasilitasi penyelesaian tapal batas daerah dengan mempedomani Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman batas daerah.

Uintuk itu saya berharap kepada pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu dapat menghormati segala ketentuan dan ketetapan. Kalau hal ini dilanggar, ini bisa pidana, ujar Jefry.

Lebih jauh Jefry mengungkapkan, bahwa dirinya pernah menelepon Bupati Rokan Hulu saat akan dilakukan pemilihan kepada desa (Pilkades) versi Rokan Hulu dan saat itu Bupati Rokan Hulu melarang dilakukan pelaksanaan Pilkades namun tetap berjalan.

Jika pelaksaaan pemerintahan 5 (Lima) Desa masih menginduk kepada pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu itu jelas melanggar dan bisa dipidana, tegas Jefry. (Syailan Yusuf)

Editor: Defrizal

print