Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HULU / LSM P2KN Minta BLH Rohul Panggil PMKS  Talikumain PT. SSP  
Aktivitas pengambilan limbah yg di lakukan oleh warga di pmks talikumai

LSM P2KN Minta BLH Rohul Panggil PMKS  Talikumain PT. SSP  

Rokan Hulu (BerkasRiau.com) – Terkait peredaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pabrik minyak kelapa Sawit (PMKS) Talikumain PT. Suri Senia Plasmataruna (PT. SSP) yang terletak di Desa Talikumain Kacamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, LSM P2KN minta BLH Rohul panggil PMKS.

 

Pasalnya, limbah pabrik kelapa sawit dengan kategori beracun itu telah meresahkan masyarakat.

 

Hal itu diakui oleh Kemron Sihotang, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pengunaan Keuangan Negara (P2KN).

 

Ia menyebutkan, kebijakkan perusahan dalam memberikan izin dan dugaan  memperjual belikan  limbah bekas usaha pengelolan pabrik kelapa sawit yang berkatagori beracun adalah sebuah bentuk kesalahan  vatal di lakukan oleh pihak  (PMKS) Talikumain PT. Suri Senia Plasmataruna.


Dijelaskannya, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 88 dijelaskan bahwa setiap orang yang tindakan, usaha dan/atau kegiatan mengunakan B3 ,menghasilkan, mengelolah limbah B3 atau yang menimbulkan acaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak.


“Tentu dalam hal ini dinas terkait Badan lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu sebagai perpanjangan tangan Pemda Rohul  harus secepatnya memanggil PMKS untuk meminta pertanggung jawaban baik secara admistrasi maupun material,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/11).

 

Kemron juga berharap agar BLH bekerja secara profesional dalam menjaga, mengawasi, dan mengontrol setiap tindakkan maupun perbuatan merusak lingkungan. (kimek)

Editor: Defrizal

print