Tuesday , January 14 2025
Home / Lingkungan / Diduga PT MFM Tidak Memiliki Izin Pengolahan Limbah
Warga tunjuk limbah perusahaan yang diduga tidak memiliki izin pengolaan

Diduga PT MFM Tidak Memiliki Izin Pengolahan Limbah

KAMPAR (BerkasRiau.com) – Diduga PT Malindo Feed Mild (MFM) perusahaan bergerak dibidang pembibitan ayam potong di Desa Kampar Kecamatan Kampar tidak memiliki izin pengolahan limbah.

Hal itu diketahui saat kunjungan Ketua Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Kampar Timur, Selasa (15/11) ke PT MFM.

Perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2014 memproduksi sekitar 900 ribuan bibit ayam perbulan ini baru berencana membuat kolam limbah perusahaan. Padahal pengajuan UPL dan UKL telah sejak tahun 2014.

Manager produksi PT MFM, Bambang saat ditanya tentang sistim pengolahan limbah agak gugup dan nampaknya kurang menguasai.

“Kami saat ini berencana membuat 2 buah kolam”, ucapnya.

Dijelaskan, bahwa dirinya ditugasi pada bidang produksi bibit ayam, kalau soal limbah itu bukan urusan saya, ujarnya.

Demikian juga dikatakan, pelaksana tugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kampar M Yasir melalui Kepala Bidang (Kabid) wawasan dan pengendalian, Elfauzan saat dihubungi mengatakan bahwa PT MFM sampai kini belum mengantongi izin pengolahan limbah.

“Surat peringatan pertama sudah kita kirimkan ke pihak perusahaan pada bulan Januari 2016, saat ini sedang kita buat surat peringatan ke dua”, ujar Fauzan

Jika surat peringatan ke dua juga tidak diindahkan kita kan layangkan surat peringatan ketiga. Kalau tidak juga diindahkan sesuai aturan kita akan mencabut perizinan perusahaan tersebut, Ujarnya. (Syailan Yusuf)

Editor : Defrizal

print