ROHUL (BerkasRiau.com) – Ratusan kepala sekolah dari berbagai tingkatan, mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sederajat, Sekolah Dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Rokan Hulu diduga belum mengantongi Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CAKEP). Padahal sertifikasi ini merupakan persyaratan dasar kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik yang akan menjabat sebagai kepala sekolah.
Hal itu diakui oleh Pelaksana tugas (plt) Kadisdikpora Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Zulkifli SPd MSi. Saat di kompirmasikan Kamis (20/10/2016) siang tadi mengatakan, memang banyak kepala sekolah yang tidak menpunyai Cakep, di mana sekarang meraka sudah menjadi kepala sekolah.
Dijelaskannya kepala sekolah wajib memiliki Cakep dan itu berpatok kepada peraturan Mendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tertanggal 17 April 2007, tentang Kualifikasi dan kompetensi Kepala Sekolah.
Namun ketika ditanya berapa jumlah kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat itu, ia mengaku belum mengetahui jumlah keseluruhannya.
“Saya tidak ingat jumlahnya, tidak ada datanya sama saya, tapi yang pastinya ada Kepsek yang ikut tes dan memiliki Sertifikat Cakep, dan itu sudah berlangsung lama dan itu saya kira masih sedikit,” katanya.
Sebagian besar yang menjabat kepala sekolah di seluruh sekolah di Kabupaten Rohul belum seluruhnya mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait kompetensi. Menurutnya kondisi tersebut dikarenakan mahalnya biaya dalam mengikuti pelatihan sartifikat calon kepala sekolah yang dikeluarkan oleh pribadi masing-masing calon kepala sekolah tersebut, tentu ini menjadi salah satu kendala yang di hadapin apa lagi pelaksananya langsung di handel oleh kementrian pendidikan.
“Tapi walaupun begitu insyah allah dibulan Noveber kita berecana akan mengadahkan pelatihan calon kepala sekolah (Cakep) bagi yang mau ikut dan siap karena dari dinas tidak ada anggrannya dan di bebankan kepada masing-masing peserta,” katanya.
“Dan posisi dinas hanya sebagai penitia dan untuk pelaksannanya itu langsung di hendel oleh pihak kementrian pendidikan dari pusat,”ujarnya
Ditegaskannya, untuk menjadi kepala sekolah memang harus lulus tes dan memiliki sertifikat CAKEP. lulus uji kompetensi menjadi syarat utama dan wajib dikantongi para calon kepala sekolah di seluruh Indonesia. Tandasnya (kimek ocu)
Editor : Defrizal