BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Ahmad Fikri mengaku tidak pernah menghalangi pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekwan. Hal itu disebutkan oleh Fikri kepada wartawan di DPRD Kampar. Senin (17/10/2016).
“Kita tak ada hak untuk melarang dan menghalang-halangi pihak Inspektorat menjalankan tugas dan kita tidak kebal hukum”, ujar Fikri.
Lebih lanjut Fikri juga mengakui bahwa pihak DPRD pernah melayangkan surat untuk penundaan pemeriksaan inspektorat, hal itu dilakukan karena saat ini lembaga parlemen DPRD sedang banyak melakukan kegiatan.
“Betul, kita memang telah melayangkan surat penundaan pemeriksaan, karena kita sedang melakukan rapat dengar pendapat, nanti kalau pemeriksaan ini dilakukan ditakutkan rekan-rekan DPRD dan Sekwan tidak konsentrasi,” jelas Fikri. (def)