PEKANBARU (Berkas Riau) – Pasca mekar Desa Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, pada tahun 2012 lalu hingga saat ini belum mendapat sentuhan dari tangan pemerintah, bahkan perusahaan PTPN – V yang beraktifitas diwilayah tersebut juga terkesan tutup mata untuk melakukan pembangunan. Hal itu diungkapkan oleh Arbain kepada BerkasRiau.com, Minggu (16/10/2016).
Lelaki yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat juga menyebutkan bahwa, pada hakikatnya, tujuan dan pemekaran suatu daerah maupun desa, agar tercipta pembangunan yang merata dan pelayanan publik menjadi maksimal, namun ini tidak terjadi.
Menurutnya pemkab Rohil juga terkesan menganak tirikan desa Pasir Putih dengan desa lain semenjak tahun 2012 pemekaran desa tersebut hingga saat ini belum ada upaya dari Pemkab Rohil untuk menyediakan lahan pusat pemerintahan desa maupun tempat kegiatan social lainnya.
Arbaim sangat menyayangkan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat tidak maksimal, hal tersebut disebabkan oleh minim nya pasilitas pemerintahan desa yang dimiliki.
“Apakah karena desanya berada dilahan HGU PTPN- V sehingga Pemkab Rohil terkesan mengabaikan kami,” ucap lelaki yang aktif di pengurus DPD SKBN ( Satuan Khusus Bela Negara ) Propinsi Riau itu.
lebih jauh, sambung Arbaim, menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut hanya mendapat fasilitas pinjam pakai lahan milik PTPN -V , dan tentunya sudah menjadi kewajiban dari PTPN -V untuk memberikan lahannya untuk dijadikan perkantoran desa.
“Karena desa kami berada di areal HGU serta masyarakat desa kami mayoritas karyawan dari perusahaan BUMN tersebut, sekaligus wujud dari kontribusi PTPN -V terhadap pembangunan di desa kami dinilai masih minim sarana dan prasarananya,” tukasnya (ari)
Edior : Defrizal