ROHIL, BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan pemindahan tahanan terdakwa tindak pidana korupsi dari Rutan Bagansiapiapi, pada Rabu (18/10/2017) ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu (18/10/17).
Pemindahan tahanan tersebut untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang akan disidangkan pada Selasa (24/10/2017) pekan depan.
Diketahui, Jumadi, mantan Menghulu Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Rohil. Merupakan terdakwa tindak pidana Korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) tahun 2016 dan pengelolaan bantuan dana keuangan/silpa tahun 2015.
“Terdakwa ditahan dari mulai penuntut umum dan sekarang beralih jadi tahanan hakim,” kata Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sri Odit Megonondo SH di Bagansiapiapi.
Penahanan terdakwa, ditahan dalam tahap penyidikan selama 20 hari di Cabang Rutan Bagansiapiapi, seni (17/7) lalu. dan terus dilakukan proses penyidikan secara maraton, dan diperpanjang selama 40 hari.
Sebelumnya, kata Odit. Jumadi, ditetapkan sebagai tersangka karena mengkorupsi dana bantuan desa/silpa tahun 2015, dan ADK dan DK tahun 2016 sehingga negara dirugikan mencapai Rp 400 juta, dengan modus tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik dan tidak menyetorkan pajak yang seharusnya di setor kepada negara melalui pemerintah daerah.
Lanjut Odit, dipersidangan pengadilan tindak pidana Korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru nanti, pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir mempersiapkan delapan orang JPU (Jaksa Penuntut Umum). “Saya sendiri nanti yang menjadi Ketua Tim JPU dalam perkara ini,” katanya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh penghulu di Kabupaten Rokan Hilir agar dapat menggunakan ADK dan DK dengan sebaik-baiknya, kalau tidak ingin masuk penjara. “Jangan coba-coba,” tandas Odit. (ton).