Saturday , March 22 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / PKP Indonesia Rohil Serahkan Berkas Verifikasi Parpol Pemilu 2019 ke KPU Rohil

PKP Indonesia Rohil Serahkan Berkas Verifikasi Parpol Pemilu 2019 ke KPU Rohil

ROHIL, BerkasRiau.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia serahkan daftar nama keanggotaan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2019, Senin (16/10) malam, di kantor KPU Rohil, Jalan Kecamatan, Batu Empat, Bagansiapiapi.

Adapun Salinan bukti keanggotaan partai politik, berupa kartu tanda anggota (KTA) partai politik dan kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai penganti sementara Epktp paling sedkit 631 anggota.

Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor : 165/HK.03.1-KPT/03/KPU/IX 2017 tentang jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk setiap kabupaten/kota disetiap kabupaten dalam bentuk Hardcopy dengan disusun secara sejajar/bersebelahan dan berurutan sesuai dengan daftar nama anggota partai politik untuk setiap Desa/kelurahan atau sebutan lain didata satu kecamatan yang dibuat melalui Sipol.

Tahun 2016 lalu, Salah satu parpol pendukung Bupati Suyatno dan Wakil Bupati (Wabub) Jamiluddin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dokumennya telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Berkas berupa dokumen pendaftaran itu diserahkan langsung oleh Ketua DPD PKP Indonesia Rohil, Artudianto, SHi didampingi oleh Sekretaris Hendri, dan para pengurus lainnya kepada Komisioner KPU yang membidangi Verifikasi Parpol, Taufik SH.

“Alhamdulillah hari ini (Senin’red) malam kita bersama para pengurus telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019. Dimana pendaftaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan Anggota DPRD,” Ujar Pria yang akrab disapa Anto.

Anto juga menyebutkan kalau parpol yang dipimpinnya itu menyerahkan sebanyak 655 foto copy KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tentunya telah melebihi angka minimal yang ditetapkan yakni sebanyak 631 KTP dan KTA.

“Mekanisme pendaftaran yang dilakukan KPU rohil sudah sangat baik, Salah satunya ya dengan input data disistem informasi partai politik (Sipol). Karena sistem ini sangat baik untuk melihat kesiapan parpol dalam mengikuti pemilu 2019 mendatang,”Terang dia.

Ketua KPU Rohil, Agus Salim SP diruang kerjanya mengatakan, hingga dihari terakhir pendataran parpol di KPU berjalan aman dan tertib.

“Bagi parpol yang berkasnya belum lengkap diberikan tenggang waktu 1×24 Jam untuk lengkapinya setelah pendaftaran ditutup. Kita tetap akan menerima berkas parpol sepanjang itu memenuhi angka minimal yang ditetapkan yakni sebanyak 631 KTA,” tandasnya. (ton).

print