BANGKINANG, BerkasRiau.com – Mempersulit rakyat telah menjadi ciri khas birokrasi kita sehingga ungkapan, “kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah” sudah menjadi pameo di masyarakat kita.
Sulitnya berurusan dengan birokrasi itu dialami oleh SP NIBA (Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi) basis Dusun 1 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu.
Mereka telah bolak balik untuk mendaftarkan organisasinya ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kampar, namun urusan yang sederhana itu tidak juga selesai.
“Sudah sebulan berkas kami serahkan, namun sampai kini belum ada tanda-tanda legalitas keberadaan kami tercatat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar,” ujar ketua SP NIBA Basis Dusun 1 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Hasan Basri kepada awak media, Rabu (5/9/2017) di Bangkinang Kota.
Ia meminta kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk dapat mencatatkan legalitas mereka. “Jika ada yang kurang lengkap atas berkas yang diserahkan, tolong kasih tahu agar kita bisa melengkapi,” ujarnya.
Jika dihitung sudah banyak biaya dikeluarkan dalam hal ini, namun entah kenapa sangat sulit bagi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar mencatatkan keberadaan organisasi kami, keluhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Heri Afrijon kepada awak media, Rabu (6/9/2017) menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada niat mempersulit mencatatkan organisasi buruh seperti yang ditudingkan.
Kita saat ini hanya ingin memastikan secara jelas legalitas mereka, karena ada laporan kepada kita bahwa saat ini SP NIBA mempunyai dualisme kepemimpinan, untuk itu tolong bereskan lebih dulu kepengurusan agar kita tidak salah mencatatkan.
Hal ini dilakukan guna meminalisir persoalan yang akan terjadi. Jadi sekali lagi saya katakan, bahwa kami tidak ada niat mempersulit organisasi buruh tersebut mencatatkan legalitasnya, ucap Heri Efrijon. (lan).