BANGJINANG, BerkasRiau.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler di sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar tahun 2015, Arif Kurniawan akhirnya ditahan oleh penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Kamis (7/6/2017).
Dari pantauan BerkasRiau.com di Kejaksaan Bangkinang, Sebelum melakukan penahanan kepada AK, terlebih dahulu pihak kejaksaan telah menetapkan AK sebagai tersangka pada pemanggilan pertama pada beberapa bulan lalu. Namun pada pemanggilan ke dua tersangkap sempat mangkir dari panggilan tersebut.
Dan pada pemanggilan ke tiga Arif Kurniawan (AK) datang dengan wajah tertunduk lesuh memakai baju kemeja warna kelabu. Tanpa mengeluarkan kata apa apa AK lansung masuk ke dalam mobil tahanan dan lansung dibawa ke Lapas Klas II B Bangkinang.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kampar Ostar Alpansri mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah ditetapkan tersangka pada beberapa bulan lalu.
“Tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan moubiler 2015 diduga tersangka perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 393.886.650, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan melanggar pasal dua ayat satu jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana soubsider tiga bulan penjara,” kata Ostar.
Sekedar diketahui tersangka AK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar tahun 2015.
Sekedar diketahui pada pemanggilan kedua tersangka mangkir dari panggilan penyidik pada pemanggilan kedua.
Sebagaimana diketahui, Kejari Kampar menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.
AK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek meubiler tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015. Diduga pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan kontra. (cr2)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita