BANGKINANG, BerkasRiau.com – Terkait pemberitaan media online RiauTerbit.com pada tanggal 29 Mei 2017 dengan judul “Ngomong Sana-sini, Antoni Ketua Kopsa-M Dinilai Tak Punya Langkah Hukum,” Anthony Hamzah melalui Kuasa Hukum Tetap Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa Pangkalan Baru, Suwandi, SH, menyampaikan hak jawab.
Menurutnya, pemberitaan terhadap Kliennya tidak berimbang karena apa yang dituduhkan di dalam pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada Klien kami Anthony Hamzah. Selain tidak berimbang dan narasumber anonim dalam bemberitaan tersebut juga merugikan nama baik dan kehormatan klien kami. Untuk itu dengan ini kami menyampaikan hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 sebagai berikut:
- Bahwa Klien kami sejak terpilih secara aklamasi pada tanggal 30 Juli 2016, Klien kami terus melakukan pembenahan koperasi diantaranya:
a. Melakukan verifikasi anggotaan KOPSA-M dan membuat Buku Anggota karena walaupun KOPSA-M telah berdiri selama puluhan tahun tetapi selama ini tidak mempunyai Buku Anggota;
b. Melakukan perawatan kebun baik secara gotong royong bersama anggota maupun melalui pekerja yang dibayar seperti menunas, menebas dan pemupukan;
c. Melakukan perbaikan sarana dan prasarana kebun seperti perbaikan jalan dan gorong-gorong;
- Hasil produksi meningkat dari yang sebelumnya pada kisaran 100 s/d 250 ton perbulan sekarang sudah meningkat menjadi 350 s/d 400 ton perbulan;
- Kantor koperasi yang selama ini tidak jelas dan hanya ditumpangkan di rumah-rumah pengurus sekarang sudah mempunyai kantor yang buka setiap hari kerja;
- Tandan Buah Segar (TBS) yang selama ini greet B1 dan B2 sekarang sudah menjadi greet A2;
- Hasil panen yang selama ini tidak diterima sebagaimana mestinya sekarang sudah rutin diterima oleh anggota setiap bulan dengan hasil yang jauh meningkat dari sebelum kepengurusan Klien kami;
- Klien kami bersama anggota lainnya juga telah melakukan langkah-langkah hukum berupa:
a. Melaporkan dugaan penjualan lahan KOPSA-M seluas lebih kurang 300 hektar ke Polda Riau sebagaimana Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tanggal 10 Agustus 2016;
b. Melaporkan dugaan penggelapan hasil kebun KKPA selama 17 bulan dengan cara mengontrakkan kebun KKPA seluas 470 Ha kepada KSO dengan perkiraan kerugian Rp. 3 milyar sebagaimana Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: STPL/271/V/2016/SPKT/RIAU tanggal 02 Mei 2016.
Proses hukum tersebut sedang berjalan dan selalu kami kontrol, namun sudah menjadi rahasia umum kalau penegakan hukum di negeri ini berjalan lamban;
- Bahwa memang sangat banyak persoalan hukum terhadap pengurus lama yang perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum, namun pada saat ini kita masih konsentrasi pada penanganan 2 kasus besar yang sedang bergulir di Polda Riau;
- Bahwa sekarang KOPSA-M juga sedang menghadapi gugatan perdata di Pengandilan Negeri (PN) Bangkinang yang diajukan oleh masyarakat Desa Buluh Nipis atas sebidang lahan KKPA seluas 391 Ha;
- Bahwa terkait langkah hukum selanjutnya untuk memperjuangkan hak-hak anggota tidak etis kami beberkan di media tetapi dapat menghubungi kami secara langsung. (rilis).