ROHIL,BerkasRiau.com – Polisi menyegel delapan rumah terduga bandar narkoba di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, buntut aksi warga terkait dugaan peredaran sabu.
Meski situasi mulai kondusif, potensi aksi lanjutan masih ada karena sebagian tuntutan warga belum terpenuhi.
Kapolsek Panipahan Iptu Subiarto Tampubolon mengatakan, tuntutan yang belum dipenuhi terkait penyegelan rumah yang dianggap milik bandar narkoba.
“Sampai pagi ini situasi sudah mulai kondusif, tetapi masih ada riak-riak untuk melakukan aksi. Karena ada beberapa tuntutan masyarakat berupa penyegelan rumah yang belum kita police line,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Subiarto merinci, delapan rumah telah disegel polisi. Sementara tiga rumah lainnya rusak akibat aksi warga. Namun, saat pendampingan penyegelan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di sejumlah rumah tersebut.
“Kemarin saat penyegelan saya ikut mendampingi beberapa rumah, namun tidak ditemukan adanya narkoba dan memang sudah bersih serta tidak ada penyalahgunaan,” ungkapnya.
Untuk proses hukum, seluruh penyelidikan dan pemeriksaan saksi kini ditangani Satresnarkoba Polres Rohil bersama Ditresnarkoba Polda Riau. Polsek Panipahan fokus pada pemulihan kamtibmas.
“Kami lebih mengedepankan langkah persuasif agar situasi tidak kembali memanas,” kata Subiarto.
Guna mencegah aksi serupa, polisi gencar mengimbau warga dan berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh pemuda.
“Kami sudah beberapa kali bertemu untuk menyamakan persepsi dalam pemberantasan peredaran narkoba,” tutupnya.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita