Home / Daerah / ROKAN HILIR / LAPAS Bagansiapiapi: Terpidana Yusri Kandar Tak Dapat Perlakuan Kusus di Sel Tahanan

LAPAS Bagansiapiapi: Terpidana Yusri Kandar Tak Dapat Perlakuan Kusus di Sel Tahanan

ROHIL,BerkasRiau.com – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas All Bagansiapiapi menyatakan terpidana Yusri Kandar kasus penganiayaan setelah dieksekusi tidak memerlukan perlakuan khusus selama menjalani masa hukuman di Lapas setempat.

Hai ini diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas llA Bagansiapiapi Agus Imam Taufik melalui Kepala KPLP Sigit Pramono saat dikonfirmasi Berkasriau, Rabu (4/3/2026).

“Yusri Kandar akan menjalani masa hukuman di kamar tahanan seperti mereka narapidana lainnya, tanpa perlakuan khusus atau pasilitas,” tegas Sigit.

Sebelumnya, terpidana Yusri Kandar kasus tindak pidana penganiayaan tersebut berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Lani Regina Yulanda SH.

Pengamanan atau eksekusi terhadap terpidana penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis di lakukan sekitar pukul 17.00 Wib di Kecamatan Bangko, Selasa (3/3/2026).

Kepala Kejari Rohil Firdaus SH M.Hum, MM M.I.Kom melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Alfriwan Putra SH menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280.K/Pid/2018 tanggal 02 Mei 2018.

Terpidana Yusri Kandar yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Alfriwan menjelaskan pengamanan terhadap terpidana Yusri Kandar berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor : SP.OPS-02/L.4.20/Dip.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 berlangsung dengan aman dan tertib.

Tim Intelijen Kejari Rohil bersama Jaksa Eksekutor segera melaksanakan eksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Diberitakan Berkasriau sebelumnya, Yusri Kandar ditetapkan sebagai Direksi PT SPRH Perseroda oleh pemegang saham, Bupati Rokan Hilir, pada Senin 26 Januari 2026. Yusri Kandar menuai perbincangan publik karena merupakan terpidana kasus penganiayaan.(Cr5)

print

About ar_admin