ROHIL,BerkasRiau.com – Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil berhasil menangkap seorang pengangguran diduga pengedar sabu-sabu 1,26 Gram. Saat diringkus, sempat berusaha lari hingga terjadi aksi kejar-kejaran, Senin 23/5/2022 pukul 11:30 Wib.
Penangkapan pengangguran bernama Muhammad Yusuf alias Usup (41tahun) di Jalan Perniagaan Ujung, tepatnya di halaman Masjid Ar-Ridho Kelurahan Bagan Hulu. Pelaku merupakan warga Jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis narkoba di wilayah hukum Polres Rohil.
“Pelaku ditangkap atas informasi yang diterima dari masyarakat,” terangnya.
Juliandi mengatakan setelah diperoleh informasi dari masyarakat dan koordinasi dengan Kapolsek Bangko. Selanjutnya, saat tim opsnal mendatangi terduga pelaku mencoba melarikan diri ke arah balik ke jalan besar lalu dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku diamankan satu bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dari celana pelaku handphone Vivo dan di kantong celana sebelah kanan uang Rp 600 ribu diduga hasil penjualan narkotika.
Setelah itu lanjutnya Juliandi, tersangka langsung mengakuinya bahwa kepemilikan diduga sabu tersebut. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti, satu unit handphone Vivo,
satu buah plastik bening klip bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, uang senilai Rp 600 ribu dan dompet kulit warna hitam berisikan KTP,” katanya.
Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine, serta selanjutnya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ton)