Tuesday , April 22 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Dua Wanita dan Dua Pria Digrebek Polsek Pujud Saat Asyik Pesta Sabu di RLH

Dua Wanita dan Dua Pria Digrebek Polsek Pujud Saat Asyik Pesta Sabu di RLH

ROHIL,BerkasRiau.com – Jajaran Polsek Pujud, Polres Rohil berhasil menangkap dua pria dan dua wanita diduda tengah mengadakan pesta Sabu. Penggerebekan terhadap tersangka di sebuah rumah layak huni atau RLH yang terletak di Jalan Putri Hidayah RT01, RW01 Desa Siarang Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (9/4/2021) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (10/5) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

“Tersangka 4 orang inisial ST alias Acun, 32 tahun, alamat Dusun Berkat Kecamatan Tanah Putih, SA alias Susi, 25 tahun, alamat Jalan Putri Hidayah RT01, RW01 Desa Siarang Arang Kecamatan Pujud, RH alias Kebo 39 tahun, alamat Jalan Putri Hidayah RT01, RW01 Desa Siarang Arang Kecamatan Pujud, dan SW alias Markona, Siarang Arang 32 tahun, Jalan Putri Hidayah RT01, RW01 Desa Siarang Arang Kecamatan Pujud,” ujar AKP Juliandi SH.

Terhadap mereka dilakukan penggeledahan, dan barang bukti ditemukan berupa 1 buah dompet warna ungu yang berisikan 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit handphone merk nokia warna hitam dari SA alias Susi, terus 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu sabu, 1 unit handphone merk vivo warna hitam dari ST alias Acun.

Kemudian dari RH alias Kebo dan SW alias Markona sebuah alat hisap sabu sabu atau bong, satu buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, sebuah kotak warnah putih, sebuah sekop terbuat dari pipet bening.

“Awalnya personel memperoleh informasi dari masyarakat, untuk menindak lanjuti informasi tersebut Personel menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya dilokasi personel Polsek Pujud melakukan penggerebekan dan didapati empat orang diantaranya dua orang laki laki dewasa dan dua orang perempuan dewasa,” terangnya.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi SH.

“Hasilnya tes urine ke 4 tersangka positif mengandung zat metamfetamina. Setelah itu dipersangkakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika” imbuhnya.(ton)

print